Pengertian konsumen
Setiap manusia pasti saling berkomunikasi, dan dimana pun setiap individu akan bertemu dan berinteraksi dengan banyak orang, yang menjadi patner komunikasi kita bisa saja menjadi konsumen.
Konsumen mengkonsumsi barang dan atau pun jasa.
Hukum konsumen diatur dalam UU No: 8, tahun 1999, mengenai perlindungan konsumen.
Yang merupakan konsumen adalah :
· Setiap orang : Orang yang alami / natural.
Badan hokum yang di orangkan, sehingga memiliki hak dan kewajiban ; yayasan, cv, PT, koperasi.
· Pemakai : orang yang memakan dan menggunakan langsung suatu barang atau jasa, yang merupakan “End User : pemakai akhir”.
· Barang dan atau Jasa
· Yang tersedia di dalam masyarakat
· Baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, dan lain-lain.
· Tidak untuk di perdagangkan kembali.
Hubungan principal dengan intermediate consumer adalah Bisnis to Bisnis.
Sedangkan intermediate consumer dengan End consumer adalah Bisnis to costumer.
- Agen adalah konsumen antara, merupakan wakil dari principal di suatu tempat. Orang yang dapat pendelegasian (hanya dititipkan).
- Distributor adalah membeli putus dari principal.
- Barang atau jasa adalah wujud atau tidak berwujud :
Contohnya hak kebendaan, jika seseorang memiliki apartemen,ia mempunyai hak terhadap apartemen tersebut, jadi bisa dijual atau disewakan.
- Bergerak atau tidak bergerak.
Contohnya : tanah-mobil.
- Bisa dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan.
Contohnya : makanan-baju.
- Yang dapat diperdagangkan atau yang tidak dapat diperdagangkan.
Contohnya : darah atau ginjal.
- Dipakai atau dipergunakan.
- Dimanfaatkan oleh konsumen.
Jasa adalah pekerjaan atau prestasi. Contohnya dokter :memberikan pelayanan dalam hal jasa. Apoteker : berupa barang-obat.
- Barang atau jasa : tersedia?
Contohnya beli apartemen : belum ada IMB, tanahnya belum dibeli.
- Kepentingan diri sendiri ( semua orang beli barang pasti ada kepentingannya)
Contohnya beli makanan untuk kucing-biar kucing sehat.
v Di Amerika Serikat : Trade Practices Act 1974 Australia : UU & konsumen perlindungan.
v Di Indonesia UU perlindungan konsumen lebih kearah motif. Sedangkan di amerika serikat dibawah 40.000 masih bisa claim.
Alkisah : UP Sinclair adalah seorang wartawan, saat itu sedang booming makanan kaleng dan pada saat itu di Vietnam sedang terjadi perang. Kemudian karena kulkas juga masih sangat jarang, maka ada sebuah pabrik memproduksi makanan kaleng. Karena intuisi nya yang sangat tajam sebagai seorang wartawan, diapun curiga akan cara pembuatan makanan kaleng tersebut, kemudian dia menyamar masuk dan mengambil berbagai gambar proses pembuatan makanan kaleng yang tidak higienis tersebut. Akhirnya dari bukti-bukti yang ada tersebut, dia membuat sebuah novel yang berjudul : The Jungle. Novel itupun heboh dan akhirnya orang-orang pun menjadi sadar bahwa makanan kaleng tidaklah higienis.
v Jhon Kenedi : 4 hak konsumen (hak dasar)
1. Hak keamanan (sesuai dengan peruntukannya) contohnya : sepeda dibawa untuk naik tangga.
Harus ada SNI, The Right to Safety.
2. The Right to be Informed atau hak untuk mendapatkan informasi. Contohnya beli perumahan, macet atau banjir,dll.
3. The Right to Choose atau hak untuk memilih. Ditujukan untuk pemerintahan untuk memberikan produk alternative (jadi, tidak ada praktek monopoli di Indonesia). Contohnya mie sedap dari wings,tapi gandumnya masih terkait indomie.
4. The Right to be Heard : hak untuk di dengar. Saat pidato pada tanggal 15 Maret 1962 : dijadikan hari konsumen sedunia (dr john Kennedys).
Hak-hak Tambahan :
- The rights to honesty
Contohnya iklan, agnes monica mengaku memakai shampoo zinc.
Produk tidak ada efek samping. 100% halal.
Berbohong : fit
Menipu : fraud
- The Right to fair Agreements : perjanjian fair
Standarized contect
Contohnya From aturan yang sama-sama merugikan (kerumah sakit, oleh dokter harus rawat inap)
Perjanjian menjanjikan hasil : ke tukang bangunan,di bangunin rumah.
Perjanjian menjanjikan usaha : ke dokter diusahakan, kalo gak sembuh gak bisa.
- The Right to know atau hak untuk tahu
Berdasarkan info. Tidak detail atau mendalam.
- The Rights to privacy
v Hak untuk mendapatkan listrik,transportasi,mobilitas (pindah-pindah) merupakan hak dasar.
Ø Healthy Environment / hak untuk memperoleh lingkungan yg sehat, udara yg sehat, dll : kalau ada orang merokok di tegur ,karena tidak enak menegur jadi nerima.
Di Jakarta susah karena kota polusi tinggi dan rawan banjir karena sungai yang berkelok-kelok.
Di departemen perdagangan membawahi direktorat perlindungan konsumen. Kalo di Malaysia ada di tingkat mentri.
Dulu Perusahaan penerbangan Sempati dibeli Tomy Suharto Sahamnya. Claim 15menit dikasih beberapa % pergantian dari harga tiket.
Leaderstanding = YLKI bisa menggugat atas nama konsumen.
Public Service = OMBUDSMAN, lembaga yang melayani problem atau keluhan dengan pemerintah.
-She ryana 915070023-
0 Response to "Pengertian konsumen (Dr. Sidharta, S.H, M.Hum.)"
Post a Comment